Konsumen Indonesia Tidak Bebas Belanja Produk Digital Karena Kini Bakal Kena Pajak

Awal tahun depan ini masyarakat tidak bisa membeli produk digital dari luar negeri secara bebas, mengapa demikian? Karena pemerintah kini mengenakan tarif pajak untuk konsumen yang terbiasa belanja barang terutama barang-barang digital dari luar negeri maka harus bersiap untuk merogoh kocok yang cukup dalam Jasa Konsultan Pajak.
Terkait rencana tersebut, Kemenkeu terus berusaha meningkatkan penerapan dari bea masuk barang yang tidak berwujud seperti ebook, software, film sampai music yang biaya transaksinya bisa dilakukan dengan mudah secara online. Rencana ini diharapkan dapat terus direalisasikan sehingga bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Tahu ini pemerintah Indonesia menetapkan target dari penerimaan perpajakan pada APBN 2028 yang nilainya mencapai Rp. 1.618,1 triliun. Jumlah ini berasal dari berbagai sumber, seperti penerimaan pajak yang nilainya mencapai Rp. 1.424 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sekitar Rp. 194,1 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengungkapkan jika rencana pengenaan bea masuk termasuk sektor transaksi digital, Kementerian Keuangan belum melakukan rincian potensi dari penambahan penerimaan negara terutama dari sektor penambahan pajak.
Kementerian Keuangan akan menerapkan keadilan dalam memberlakukan bea masuk terutama terhadap barang yang tidak terwujud baik itu PPN atau bea masuk lintas negara. Proses pemungutan bea masuk transaksi produk digital berkaitan lebih besar dengan tata cara, bukan sekedar pajak jenis baru.
Pemungutan pajak diberlakukan pada pelaku e-commerce yang mempunyai aplikasi dan bukan merupakan bagian dari objek pajak baru karena hanya inilah cara transaksi yang berubah dari cara konvensional menjadi elektronik.
Selama ini barang yang tidak berwujud diperjualbelikan online jadi tidak dikenakan pajak bea masuk. Akan tetapi untuk barang yang wujudnya lain yang juga diperjualbelikan melalui otoritas bea cukai maka akan dikenakan bea masuk ketika tiba di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara berkata jika penerapakan bea masuk terhadap barang tidak berwujud sebenarnya tidaklah sulit. Hal ini berkaitan erat dengan sistem dari barang tersebut yang sangat jelas jadi arus jual belinya dapat dilacak dengan cepat dan mudah.